Maju tak gentar membela yang benar ataukah Maju tak gentar membela yang membayar.
Akhir-akhir ini kita disuguhi suatu tontonan menarik terhadap persoalan hukum seorang tokoh nasional yang punya posisi penting dinegeri ini yang sarat dengan manuver yang sesungguhnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bangsa ini walaupun kelihatannya semua celah hukum yg dijadikan sebagai dasar pembelaan adalah sesuatu yg sangat logik bagi kita yg awam hukum namun menjadi kontroversi para pakar dan praktisi hukum.
Tengoklah misal mengenai hak imunitas anggota DPR yg terhormat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, pemberian izin presiden untuk pemeriksaan seorang anggota DPR, pengunaan hak pengajuan praperadilan di pengadilan bagi seorang yg dianggap tersangka, pengecualian pemerikasaan oleh penegak hukum karena alasan sakit sampai terpaksa dirawat inap dirumah sakit. Ini memaksa kita harus membuka Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang MD3, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk meneliti celah hukum yg memungkinkan dijadikan dalil untuk hal-hal tersebut diatas.
Penafsiran para pakar tentang hak imunitas anggota DPR yg ada di UUD 1945 hanya berlaku untuk melindungi wakil rakyat karena menjalankan fungsi dan tugasnya yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan agar tidak terganggu dan disinilah izin presiden diperlukan, namun bahwa bila dianggap melakukan pidana yg ancamannya seumur hidup atau diatas 25 tahun atau melakukan pidana khusus seperti korupsi itu tidaklah berlaku. Begitupun tentang praperadilan yg dimenangkan oleh pemohon beberapa pakar beranggapan bahwa sekalipun itu dimenangkan oleh pemohon tetapi tidak secara otomatis menghapuskan pidananya karena yg diadili di praperadilan adalah hanya prosedur penetapan tersangkanya apakah sesuai KUHAP, bukan pokok perkara pidananya. Bagaimana pula dengan alasan sakit, karena tidak jelasnya alasan kategori sakit seperti apa yg dikecualikan untuk menunda pemeriksaan maka alasan ini pulalah yg banyak digunakan untuk menunda pemeriksaan apakah sebagai saksi ataupun tersangka sekalipun sering terkesan sakit rekayasa.
Harapan utama masyarakat awam kiranya dalam setiap penyusunan sampai pada pengsahan Undang Undang apapun kiranya penyusunan kata dan kalimat pada pasal maupun ayat-ayatnya haruslah tegas, jelas dan paripurna sehingga tidaklah menjadi multi tafsir yang bahkan dijadikan celah hukum untuk berkelit