Kelahiran KPK tidak bisa dipisahkan dengan agenda reformasi tahun 1998 dimana salah satu agenda reformasi itu adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena anggapan saat itu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan kurang mampu menangani kasus-kasus Korupsi dan Kolusi secara massif karena banyaknya beban tugas pokok yg lain sedangkan disisi lain penanganan Korupsi ini perlu penanganan secara khusus dan dianggap perlu dibentuk lembaga/komisi independen yg akan diberi kewenangan khusus/spesial.
Maka dengan lahirnya Undang undang No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian disusul pula Undang undang No.30 tnh 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah usia 15 tahun KPK dengan Komisioner yg periode ke empat mulai dari periode Taufiqurrahman Ngeruki, Antasari Azhar/Busyro Muqaddas, Abraham Samad dan sekarang Agus Raharjo. Sepertinya periode-periode komisioner KPK tak pernah tidak mengalami goncangan dahsyat misalnya Cicak vs Buaya kemudian Antasari Azhar yg dituduh dan divonis mendalangi pembunuhan Nasaruddin Zulkarnain dan Abraham Samad terlibat pembuatan kartu keluarga palsu serta Bambang Wijayanto tentang kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada di MK. Saat ini jauh lebih dahsyat lagi karena adanya Pansus KPK di DPR yg mereview SOP penyadapan, laporan asset sitaan bahkan sinyalemen ketua KPK terlibat korupsi padahal yg memilih ketua KPK adalah DPR itu sendiri artinya apa salah pilih.
Yang menarik direnungkan adalah bahwa kelahiran KPK karena dalam rangka menjalankan amanat reformasi untuk memberantas KKN, namun disisi lain ada suara yg sangat keras ingin membekukan bahkan membubarkan KPK. Sejenak tersadar bahwa orang yg mengaku reformis tetapi disisi lain ingin memborbardir Lembaga Negara yg diadakan untuk menjalankan agenda reformasi membuat kita senyum-senyum kecut. Kalaulah lembaga itu dikelola tidak sesuai undang undangnya mengapa Lembaganya yg harus dibumihanguskan dan lagian sering-sering RDP dgn DPR mana para Komisionernya pilihan DPR juga. Sepertinya sekarang ada banyak yg perlu dibenahi dinegeri ini terutama makanan-makanan atau cara makannya atau mungki salah minum obat yg membuat pikiran orang-orang jadi kebalik-balik !!!!!
Kondisi masyarakat kita yg bergeser meninggalkan norma/nilai leluhur
Rabu, 27 September 2017
Senin, 25 September 2017
Masihkah perlu Sumpah Jabatan ???
Setiap kali adanya pelantikan untuk sesuatu jabatan selalu didahului dengan pengambilan sumpah yg secara ceremoni menjadikan acara tersebut terlihat sangat sakral. Namun seberapa besar pengaruh secara psikologi sumpah jabatan itu bagi orang yg telah mengucapkan sumpah dengan kitab suci sesuai agama yg bersumpah. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yg saat ini marak terjadi mengindikasikan sepertinya sumpah jabatan itu hanya sebatas formalitas belaka apalagi orang yg diberi jabatan atau wewenang syarat minimalnya Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pragmatisme yg sangat kapitalis membuat hampir semua jabatan dan wewenang yg diraih harus mengeluarkan biaya besar oleh orang yg mendapatkan amanah, menjadikan orang tersebut berpikir minimal harus mengembalikan modal/biaya yg sudah dihabiskannya. Cara mengembalikan modal inilah membuat orang lupa akan sumpah jabatan atau masih ingat tetapi tidak lagi berfungsi sebagai seperti harapan masyarakat umum.
Pragmatisme yg sangat kapitalis membuat hampir semua jabatan dan wewenang yg diraih harus mengeluarkan biaya besar oleh orang yg mendapatkan amanah, menjadikan orang tersebut berpikir minimal harus mengembalikan modal/biaya yg sudah dihabiskannya. Cara mengembalikan modal inilah membuat orang lupa akan sumpah jabatan atau masih ingat tetapi tidak lagi berfungsi sebagai seperti harapan masyarakat umum.
Langganan:
Komentar (Atom)