Maju tak gentar membela yang benar ataukah Maju tak gentar membela yang membayar.
Akhir-akhir ini kita disuguhi suatu tontonan menarik terhadap persoalan hukum seorang tokoh nasional yang punya posisi penting dinegeri ini yang sarat dengan manuver yang sesungguhnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bangsa ini walaupun kelihatannya semua celah hukum yg dijadikan sebagai dasar pembelaan adalah sesuatu yg sangat logik bagi kita yg awam hukum namun menjadi kontroversi para pakar dan praktisi hukum.
Tengoklah misal mengenai hak imunitas anggota DPR yg terhormat dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, pemberian izin presiden untuk pemeriksaan seorang anggota DPR, pengunaan hak pengajuan praperadilan di pengadilan bagi seorang yg dianggap tersangka, pengecualian pemerikasaan oleh penegak hukum karena alasan sakit sampai terpaksa dirawat inap dirumah sakit. Ini memaksa kita harus membuka Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang MD3, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana untuk meneliti celah hukum yg memungkinkan dijadikan dalil untuk hal-hal tersebut diatas.
Penafsiran para pakar tentang hak imunitas anggota DPR yg ada di UUD 1945 hanya berlaku untuk melindungi wakil rakyat karena menjalankan fungsi dan tugasnya yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan agar tidak terganggu dan disinilah izin presiden diperlukan, namun bahwa bila dianggap melakukan pidana yg ancamannya seumur hidup atau diatas 25 tahun atau melakukan pidana khusus seperti korupsi itu tidaklah berlaku. Begitupun tentang praperadilan yg dimenangkan oleh pemohon beberapa pakar beranggapan bahwa sekalipun itu dimenangkan oleh pemohon tetapi tidak secara otomatis menghapuskan pidananya karena yg diadili di praperadilan adalah hanya prosedur penetapan tersangkanya apakah sesuai KUHAP, bukan pokok perkara pidananya. Bagaimana pula dengan alasan sakit, karena tidak jelasnya alasan kategori sakit seperti apa yg dikecualikan untuk menunda pemeriksaan maka alasan ini pulalah yg banyak digunakan untuk menunda pemeriksaan apakah sebagai saksi ataupun tersangka sekalipun sering terkesan sakit rekayasa.
Harapan utama masyarakat awam kiranya dalam setiap penyusunan sampai pada pengsahan Undang Undang apapun kiranya penyusunan kata dan kalimat pada pasal maupun ayat-ayatnya haruslah tegas, jelas dan paripurna sehingga tidaklah menjadi multi tafsir yang bahkan dijadikan celah hukum untuk berkelit
Kondisi masyarakat kita yg bergeser meninggalkan norma/nilai leluhur
Kamis, 23 November 2017
Sabtu, 07 Oktober 2017
EKSPLOITASI ISU SARA
Dizaman rezim orde baru isu yg terkait suku, agama dan rasial ( SARA ) adalah masalah yg dipandang sangat sensitif yg dapat menimbulkan berbagai gejolak dan gesekan ditengah masyarakat yg sangat majemuk ini. Oleh sebab itu rezim yg berkuasa saat itu sangat melarang media cetak dan elektronik memberitakan apabila terjadi satu konflik yg terkait isu Sara karena ditakutkan akan merembet kedaerah atau wilayah lain yg pada gilirannya mengganggu persatuan dan kesatuan kebangsaan kita.
Slogan keBhinnekaan sangat gencar dikampanyekan pemerintah lewat media Televisi Republik Indonesia ( TVRI ) sebagai media resmi pemerintah saat itu melalui acara Bhinneka Tunggal Ika yg menampilkan acara kebudayaan dalam bentuk tarian, pakaian adat dan lagu daerah masing-masing propinsi se Indonesia sehingga arogansi suku dan egoisme kedaerahan bisa diminimalisir sedemikian rupa. Acara itu malah membangkitkan kebanggaan keIndonesiaan dengan berbagai macam corak budaya dan bahasa. Khusus masalah agama saking sensitifnya sampai-sampai pemerontah mempopulerkan Trilogi Kerukunan.
Dalam era reformasi ini keterbukaan sangat lebar seperti tanpa batas sehingga orang lupa hal-hal yg ditabukan dan yg sensitif pun dieksplor tidak terkecuali isu Sara demi kepentingan sesaat, kelompok bahkan untuk kepentingan politik praktis orang tertentu. Awal reformasi masih terngiang konflik Ambon dan Poso yg memakan korban yg tidak sedikit walau akhirnya bisa diatasi namun meninggalkan luka bagi bangsa ini. Isu agama tentang kelompok mayoritas versus minoritas kembali dibangkit-bangkitkan sehingga terlihat ada sekat-sekat dimasyarakat yg tadinya hampir tak kelihatan menonjol jaman dahulu.
Semangat Toleransi sepertinya sangat perlu disegarkan terus terutama untuk generasi muda yg tidak merasakan konflik-konflik, lebih parahnya lagi adanya kelompok teroris yg berpaham radikal menghalalkan cara-cara yg intoleran untuk menjalankan misinya. Mungkin banyak yg baik-baik dijaman orde baru dulu perlu direfresh kembali tanpa perlu canggung-canggung karena itu produk orde baru. Semua terpulang kembali kepada komitmen kebangsaan kita sebagai anak negeri yg mencintai negeri yg kita banggakan bersama seiring pula masih adanya tokoh-tokoh yg tampil menyejukkan suasana
Slogan keBhinnekaan sangat gencar dikampanyekan pemerintah lewat media Televisi Republik Indonesia ( TVRI ) sebagai media resmi pemerintah saat itu melalui acara Bhinneka Tunggal Ika yg menampilkan acara kebudayaan dalam bentuk tarian, pakaian adat dan lagu daerah masing-masing propinsi se Indonesia sehingga arogansi suku dan egoisme kedaerahan bisa diminimalisir sedemikian rupa. Acara itu malah membangkitkan kebanggaan keIndonesiaan dengan berbagai macam corak budaya dan bahasa. Khusus masalah agama saking sensitifnya sampai-sampai pemerontah mempopulerkan Trilogi Kerukunan.
Dalam era reformasi ini keterbukaan sangat lebar seperti tanpa batas sehingga orang lupa hal-hal yg ditabukan dan yg sensitif pun dieksplor tidak terkecuali isu Sara demi kepentingan sesaat, kelompok bahkan untuk kepentingan politik praktis orang tertentu. Awal reformasi masih terngiang konflik Ambon dan Poso yg memakan korban yg tidak sedikit walau akhirnya bisa diatasi namun meninggalkan luka bagi bangsa ini. Isu agama tentang kelompok mayoritas versus minoritas kembali dibangkit-bangkitkan sehingga terlihat ada sekat-sekat dimasyarakat yg tadinya hampir tak kelihatan menonjol jaman dahulu.
Semangat Toleransi sepertinya sangat perlu disegarkan terus terutama untuk generasi muda yg tidak merasakan konflik-konflik, lebih parahnya lagi adanya kelompok teroris yg berpaham radikal menghalalkan cara-cara yg intoleran untuk menjalankan misinya. Mungkin banyak yg baik-baik dijaman orde baru dulu perlu direfresh kembali tanpa perlu canggung-canggung karena itu produk orde baru. Semua terpulang kembali kepada komitmen kebangsaan kita sebagai anak negeri yg mencintai negeri yg kita banggakan bersama seiring pula masih adanya tokoh-tokoh yg tampil menyejukkan suasana
Jumat, 06 Oktober 2017
ETIKA Era Internet
Ditengah perkembangan arus informasi global apalagi dengan dukungan teknologi informasi terutama dengan kehadiran dunia maya melalui beberapa media sosial memungkinkan orang untuk mengekspresikan berbagai macam kreasi dan inovasi untuk menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat. Bahkan orang bebas berkomentar terhadap suatu berita atau isu yg lagi hangat atau malah ikut memunculkan berita atau isu baru yg terkadang menyenggol suatu professi atau person dan berakibat menimbulkan ketersinggungan.
Berangkat dari hal inilah sangat perlu kehati-hatian dalam menampilkan atau mengekspresikan sesuatu yg dapat membawa konsekwensi hukum sesuai yg diatur dalam undang undang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) baik yg berakibat perdata atau malah pidana. Sebahagian sosial media tidak memberikan batasan umur minimal bagi penggunanya sehingga sangat rentan digunakan oleh yg masih dibawah umur dengan tingkat kematangan berpikir yg minim. Adu mulut sering ditemui lewat komen-komen dari sebuah status yg diawali karena saling mengejek atau bercanda.
Yang tak kalah serunya lagi ternyata beberapa event pilkada dunia maya dijadikan ajang untuk menjatuhkan lawan politik melalui penyebaran ujaran kebencian secara massif bahkan pembunuhan karakter dengan menyebar berita bohong (Hoax). Menariknya lagi ada semacam sindikat yg menerima pesanan khusus untuk melakukan hal itu seperti saat ini sedang disidik kepolisian. Selain itu pula ada juga yg menjadikan dunia maya ini sebagai media untuk melakukan penipuan dengan berkedok hadiah melalui blog-blog atau website.
Peranan etika yg ada hidup ditengah masyarakat sebagai norma yg mungkin bersumber dari kearifan lokal, agama dan lingkup pendidikan perlu selalu digaungkan agar rasa toleransi, saling menghargai dan menghormati mewarnai suasana dalam berkomunikasi. Selain itu masyarakat pengguna juga kehati-hatian untuk menyaring informasi agar tidak terjebak dalam effek samping dari dunia maya
Berangkat dari hal inilah sangat perlu kehati-hatian dalam menampilkan atau mengekspresikan sesuatu yg dapat membawa konsekwensi hukum sesuai yg diatur dalam undang undang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) baik yg berakibat perdata atau malah pidana. Sebahagian sosial media tidak memberikan batasan umur minimal bagi penggunanya sehingga sangat rentan digunakan oleh yg masih dibawah umur dengan tingkat kematangan berpikir yg minim. Adu mulut sering ditemui lewat komen-komen dari sebuah status yg diawali karena saling mengejek atau bercanda.
Yang tak kalah serunya lagi ternyata beberapa event pilkada dunia maya dijadikan ajang untuk menjatuhkan lawan politik melalui penyebaran ujaran kebencian secara massif bahkan pembunuhan karakter dengan menyebar berita bohong (Hoax). Menariknya lagi ada semacam sindikat yg menerima pesanan khusus untuk melakukan hal itu seperti saat ini sedang disidik kepolisian. Selain itu pula ada juga yg menjadikan dunia maya ini sebagai media untuk melakukan penipuan dengan berkedok hadiah melalui blog-blog atau website.
Peranan etika yg ada hidup ditengah masyarakat sebagai norma yg mungkin bersumber dari kearifan lokal, agama dan lingkup pendidikan perlu selalu digaungkan agar rasa toleransi, saling menghargai dan menghormati mewarnai suasana dalam berkomunikasi. Selain itu masyarakat pengguna juga kehati-hatian untuk menyaring informasi agar tidak terjebak dalam effek samping dari dunia maya
Rabu, 27 September 2017
KPK ditengah Tsunami KORUPSI
Kelahiran KPK tidak bisa dipisahkan dengan agenda reformasi tahun 1998 dimana salah satu agenda reformasi itu adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena anggapan saat itu bahwa Kepolisian dan Kejaksaan kurang mampu menangani kasus-kasus Korupsi dan Kolusi secara massif karena banyaknya beban tugas pokok yg lain sedangkan disisi lain penanganan Korupsi ini perlu penanganan secara khusus dan dianggap perlu dibentuk lembaga/komisi independen yg akan diberi kewenangan khusus/spesial.
Maka dengan lahirnya Undang undang No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian disusul pula Undang undang No.30 tnh 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah usia 15 tahun KPK dengan Komisioner yg periode ke empat mulai dari periode Taufiqurrahman Ngeruki, Antasari Azhar/Busyro Muqaddas, Abraham Samad dan sekarang Agus Raharjo. Sepertinya periode-periode komisioner KPK tak pernah tidak mengalami goncangan dahsyat misalnya Cicak vs Buaya kemudian Antasari Azhar yg dituduh dan divonis mendalangi pembunuhan Nasaruddin Zulkarnain dan Abraham Samad terlibat pembuatan kartu keluarga palsu serta Bambang Wijayanto tentang kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada di MK. Saat ini jauh lebih dahsyat lagi karena adanya Pansus KPK di DPR yg mereview SOP penyadapan, laporan asset sitaan bahkan sinyalemen ketua KPK terlibat korupsi padahal yg memilih ketua KPK adalah DPR itu sendiri artinya apa salah pilih.
Yang menarik direnungkan adalah bahwa kelahiran KPK karena dalam rangka menjalankan amanat reformasi untuk memberantas KKN, namun disisi lain ada suara yg sangat keras ingin membekukan bahkan membubarkan KPK. Sejenak tersadar bahwa orang yg mengaku reformis tetapi disisi lain ingin memborbardir Lembaga Negara yg diadakan untuk menjalankan agenda reformasi membuat kita senyum-senyum kecut. Kalaulah lembaga itu dikelola tidak sesuai undang undangnya mengapa Lembaganya yg harus dibumihanguskan dan lagian sering-sering RDP dgn DPR mana para Komisionernya pilihan DPR juga. Sepertinya sekarang ada banyak yg perlu dibenahi dinegeri ini terutama makanan-makanan atau cara makannya atau mungki salah minum obat yg membuat pikiran orang-orang jadi kebalik-balik !!!!!
Maka dengan lahirnya Undang undang No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian disusul pula Undang undang No.30 tnh 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah usia 15 tahun KPK dengan Komisioner yg periode ke empat mulai dari periode Taufiqurrahman Ngeruki, Antasari Azhar/Busyro Muqaddas, Abraham Samad dan sekarang Agus Raharjo. Sepertinya periode-periode komisioner KPK tak pernah tidak mengalami goncangan dahsyat misalnya Cicak vs Buaya kemudian Antasari Azhar yg dituduh dan divonis mendalangi pembunuhan Nasaruddin Zulkarnain dan Abraham Samad terlibat pembuatan kartu keluarga palsu serta Bambang Wijayanto tentang kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada di MK. Saat ini jauh lebih dahsyat lagi karena adanya Pansus KPK di DPR yg mereview SOP penyadapan, laporan asset sitaan bahkan sinyalemen ketua KPK terlibat korupsi padahal yg memilih ketua KPK adalah DPR itu sendiri artinya apa salah pilih.
Yang menarik direnungkan adalah bahwa kelahiran KPK karena dalam rangka menjalankan amanat reformasi untuk memberantas KKN, namun disisi lain ada suara yg sangat keras ingin membekukan bahkan membubarkan KPK. Sejenak tersadar bahwa orang yg mengaku reformis tetapi disisi lain ingin memborbardir Lembaga Negara yg diadakan untuk menjalankan agenda reformasi membuat kita senyum-senyum kecut. Kalaulah lembaga itu dikelola tidak sesuai undang undangnya mengapa Lembaganya yg harus dibumihanguskan dan lagian sering-sering RDP dgn DPR mana para Komisionernya pilihan DPR juga. Sepertinya sekarang ada banyak yg perlu dibenahi dinegeri ini terutama makanan-makanan atau cara makannya atau mungki salah minum obat yg membuat pikiran orang-orang jadi kebalik-balik !!!!!
Senin, 25 September 2017
Masihkah perlu Sumpah Jabatan ???
Setiap kali adanya pelantikan untuk sesuatu jabatan selalu didahului dengan pengambilan sumpah yg secara ceremoni menjadikan acara tersebut terlihat sangat sakral. Namun seberapa besar pengaruh secara psikologi sumpah jabatan itu bagi orang yg telah mengucapkan sumpah dengan kitab suci sesuai agama yg bersumpah. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yg saat ini marak terjadi mengindikasikan sepertinya sumpah jabatan itu hanya sebatas formalitas belaka apalagi orang yg diberi jabatan atau wewenang syarat minimalnya Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pragmatisme yg sangat kapitalis membuat hampir semua jabatan dan wewenang yg diraih harus mengeluarkan biaya besar oleh orang yg mendapatkan amanah, menjadikan orang tersebut berpikir minimal harus mengembalikan modal/biaya yg sudah dihabiskannya. Cara mengembalikan modal inilah membuat orang lupa akan sumpah jabatan atau masih ingat tetapi tidak lagi berfungsi sebagai seperti harapan masyarakat umum.
Pragmatisme yg sangat kapitalis membuat hampir semua jabatan dan wewenang yg diraih harus mengeluarkan biaya besar oleh orang yg mendapatkan amanah, menjadikan orang tersebut berpikir minimal harus mengembalikan modal/biaya yg sudah dihabiskannya. Cara mengembalikan modal inilah membuat orang lupa akan sumpah jabatan atau masih ingat tetapi tidak lagi berfungsi sebagai seperti harapan masyarakat umum.
Langganan:
Komentar (Atom)